AS meski sebagai korban, ia juga merupakan pelaku lantaran mencekoki korban JO dengan minuman keras. Ia juga merekam JO dalam keadaan tanpa busana. Parahnya ia juga meminta pelaku lain yakni MTG dan PTG untuk mengikat JO dan mengolah hasil transaksi.
Kemudian pelaku lainnya adalah NA melakukan kekerasan kepada JO, dengan cara menggigit tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki, melakukan transaksi dengan korban JO. Padahal NA juga korban karena diperjualbelikan.
NA di jual oleh MTG. Ia juga menjual SA dan menyetubuhi korban NA dan juga JO. Ia juga melakukan kekerasan juga terhadap korban JO, dengan cara menampar mengikat tangan korban kemudian menjual korban JO, dan menyetubuhi korban JO.
"ZMR menjual korban AS mulai November 2019 sampai Januari 2020, juga menjual korban NA. Kemudian NF menjual korban AS juga menggunakan hasil transaksi tersebut," bebernya.
Para pelaku sendiri menjual para korban dengan tarif bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp900 ribu. Dari hasil tersebut uang dibagi kepada para pelaku, joki dan membayar sewa apartemen. Dalam sehari mereka juga diminta melayani sedikitnya empat orang pelanggan.
"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen perharinya Rp350 ribu," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)