MEDAN - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional berinisial FF (32). Warga Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara itu ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKP Dolly Nainggolan mengatakan, tersangka ditangkap di perempatan Jalan Juanda/Brigjen Katamso pada Senin 27 Januari dini hari.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengiriman 288 Kg Sabu di Tangerang, 3 Kurir Ditembak Mati
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba jenis sabu di salah satu titik di Kota Medan. Setelah informasi itu ditelusuri, penyelidikan mengarah ke tersangka.
