Tersangka yang saat itu melintas di Jalan Juanda dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 5194 ditangkap. Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti narkoba tersebut, berikut dua ponsel milik tersangka.
"Saat kita periksa, tersangka mengaku sabu-sabu itu akan dia kirimkan ke Aceh. Tersangka ini jaringan Malaysia-Medan-Aceh," kata Dolly saat merilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kurir Sabu 200 Kg di Bekasi Divonis 18 Tahun Bui
Dolly mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus. Polisi masih mengejar seseorang berinisial S, yang disebut tersangka FF sebagai pemilik sabu-sabu tersebut.
"Untuk tersangka FF, sementara kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.