Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK "Seret" 3 Pegawai Pajak ke Persidangan terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |09:34 WIB
KPK
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan segera diadili terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Ketiganya yakni, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi.

Ketiganya akan segera disidang terkait kasus suapnya sejalan dengan telah dirampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE. Penyidik KPK telah merampungkan dan melimpahkan beekas penyidikan ke tahap II atau penuntutan.

"Telah dilakukan penyerahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Korupsi

Baca Juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak

Dengan adanya pelimpahan berkas penyidikan itu, tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement