JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini, Jumat (31/1/2020). Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.
"Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi dan Jalan Hayam Wuruk 4 lokasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan.
Ia berharap adanya regulasi itu dapat mengurangi adanya parkir liar di jalanan.

"Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tindak tegas," ujarnya.