Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 50 Kg Ganja, Warga Malang Divonis Hukuman Mati

Selundupkan 50 Kg Ganja, Warga Malang Divonis Hukuman Mati
Barang bukti 50 Kg ganja. (Foto: Solopos.com/Nicolous Irawan)
A
A
A

“Dia ditangkap dengan barang bukti dua koper besar berisi 50 bungkus plastik hitam dibalut lakban warna cokelat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 48,113 Kilogram, serta tiga kertas bungkus batang rokok berisi plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram,” ujar Ridho.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyelundupan Narkotika jenis ganja ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal September 2019. Penyelundupan dalam jumlah besar tersebut dilakukan jaringan Sumatera-Jawa. Modusnya dengan memasukkan barang haram ke dalam koper dan dibawa menggunakan bus antarkota antarprovinsi dari Pelabuhan Merak melalui jalur tol lintas Jawa.

“Terdakwa kedapatan membawa barang bukti ganja tersebut menggunakan bus antarkota antarprovinsi dari Cilegon, Jawa Barat, dengan tujuan Jawa Timur. Dia kemudian dituntut dengan Pasal Primer 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ridho.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin 16 September 2019, BNN Kota Solo menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 50 Kg yang akan dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur. Ganja itu hendak dikirim melalui Pangkalan Bus Rosalia Indah, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis 12 September 2019.

Pengirim ganja tersebut, AA, warga Kabupaten Malang, Jatim, terancam hukuman seumur hidup. Anang Arif sudah dipantau BNN Kota Solo bersama BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sejak awal September.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement