Dari tiga pelaku, masing-masing memiliki peran yang beda. Ada yang ikut salat, ada yang mencuri sepeda motor dengan kunci T dan ada yang menunggu di luar masjid. “Yang ikut salat itu bertugas memantau situasi,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian motor di masjid sejak tiga bulan terahir. Jumlah sepeda motor yang berhasil digondol berjumlah 13 unit dari sembilan lokasi yang berbeda.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.