Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa 28 Januari 2020 terkait penyebaran berita bohong tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 mengatur hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 15 mengatur hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Baca juga: Marak Kerajaan Fiktif, Komisi III Minta Kapolri Jangan Anggap Enteng
Di Sunda Empire, Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister. Sedangkan istrinya, R Ratna Ningrum, mengaku sebagai Kaisar Sunda Empire.
Sementara Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII berpangkat Letnan Jenderal.
Baca juga: Terungkap Rangga Cs Janji Sejahterakan Pengikut Sunda Empire
(Hantoro)