Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi Omnibus Law

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |12:45 WIB
Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi <i>Omnibus Law</i>
Polemik MNC Trijaya Bertema 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis, Jakarta (foto: Okezone/Arie DS)
A
A
A

"Jadi berita yang beredar akhirnya yang dibaca oleh teman-teman tentang omnibus law ini akan menghapus upah minimum, akan menghapus pesangon, akan menghapus jaminan sosial, kemudian TKA akan bebas masuk ke Indonesia. Itu yg paling krusial. Kemudian, Kami belum pernah mendengar dari statemen dari pemerintah," ucapnya.

Sekadar informasi, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyatukan semua aturan dari beberapa Undang-Undang ke dalam RUU Omnibus Law. Terindikasi ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait.

Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Alasan KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement