Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyatukan semua aturan dari beberapa Undang-Undang ke dalam RUU omnibus law. Omnibus law merupakan penyederhanaan regulasi atau aturan dari beberapa poin dalam UU.
Baca Juga : Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi Omnibus Law
Terindikasi, ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama kementerian dan instansi terkait.
Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Serikat Buruh Minta Rancangan Omnibus Law Terkait Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.