Jazuli menambahkan, meskipun pendapat Rafly ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalan regulasi yang khusus dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa.
Akan tetapi, Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengategorikannya sebagai narkotika golongan 1.
"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Dikendalikan dari Lapas
"Dan beliau menarik usulan pribadinya tsb. Fraksi PKS meminta beliau berhati-hati dalam membuat pernyataan yang lebih banyak mudaratnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS," tutur Jazuli.
Baca Juga : Selundupkan 50 Kg Ganja, Warga Malang Divonis Hukuman Mati
(Erha Aprili Ramadhoni)