Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Dikendalikan dari Lapas

iNews TV , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |21:09 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Dikendalikan dari Lapas
Ilustrasi Ganja (Foto: Zeenews)
A
A
A

BENGKULU - Kepolisian Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial IP berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Tak tangung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi menyita 40 kilogram ganja kering.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan, pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan Aceh. Penangkapan IP berdasarkan pengembangan polisi. Polisi memantau pergerakan IP dan melakukan penangkapan di perumahan di daerah Sawah Lebar, Ratu Agung Bengkulu.

Polisi tak hanya berhenti di IP. Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil menangkap temannya, BW berusia 34 tahun yang mengoperasikan peredaran barang haram tersebut dari Lapas Bentiring.

"Ini kayakya kolaborasi, ketemu di lapas, kemudian ketika keluar membentuk jaringan baru. Yang mengendalikan dari lapas dan yang bekerja dari luar," ujar Sudarno seperti dalam tayangan Police Line, iNews.

Ganja

Baca Juga: Sindikat Narkoba Ditembak, 50 Kg Ganja untuk Perayaan Tahun Baru Disita

Dari penangkapan ini polisi menyinta barang bukti berupa 40 kilogram ganja berbagai ukuran, beberapa telepon genggam dan dan timbangan.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement