BOGOR - Polisi menangkap Zikria Dzatil, yang diduga telah melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Zikria ditangkap di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04/RW 16, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.
Menurut Ketua RW setempat, Priyono, dirinya mengaku tidak menyangka ada warganya yang terlibat kasus hukum. Ia baru mengetahui hal tersebut saat penangkapan oleh polisi pada Jumat, 31 Januari 2020 malam.
"(Jumat) malam itu ada petugas yang datang ada dari Surabaya, Jakarta sama Kota Bogor. Ternyata setelag diberi penjelasan itu ada kasus yang kaitanya dengan penggunaan bahasa di medsos. Isinya seperti apa, kejadian bagaimana kita enggak tahu awalnya. Baru tahunya pas kejadian malam itu (penangkapan)," kata Priyono, saat ditemui Okezone di kediamannya, Minggu (2/2/2020).
Rumah Zikria Dzatil (Foto: Okezone/Putra RA)