JAKARTA - Sebanyak 341 kendaraan roda dua dan roda empat ditindak selama dua hari diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 171 kendaraan yang ditindak adalah pengendara sepeda motor.
"Tanggal 1 dan 2 (Februari 2020) kemaren sejumlah 341 pelanggar. Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/02/2020).
Yusuf mengatakan, pelanggaran paling tinggi dilakukan para pengendara motor adalah menerobos masuk jalur Transjakarta. Di antara mereka ada pula yang tidak menggunakan helm.
"Roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang 6 tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggatan lain, itu hasil kegiatan 2 hari lalu," ucapnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan E-TLE bagi pemotor. Penindakan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.