
Kamera ETLE untuk pengendara motor terpasang di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas, tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Adapun mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor yakni, pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
(Qur'anul Hidayat)