Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

171 Sepeda Motor Ditindak Selama 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |12:25 WIB
171 Sepeda Motor Ditindak Selama 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. (Foto: Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kamera ETLE untuk pengendara motor terpasang di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas, tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Adapun mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor yakni, pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement