JAKARTA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai DKI Jakarta mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memasukkan sabu cair ke mainan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bea Cukai pada 29 Januari 2020, bahwa ada paket narkoba yang akan masuk dari Malaysia untuk dikirim ke Cianjur, Jawa Barat.
"Kemudian kita berkoordinasi dan rapat bersama dan juga dibantu Bea Cukai Bandung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui sabu cair itu akan tiba ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur empat hari setelah pengiriman. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka.
"Kita mengamankan satu tersangka awalnya, inisial D yang mencoba ambil barang," tuturnya.
Saat diperiksa, kata dia, D mengaku, disuruh dua orang berinisial E dan I. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang menyewa rumah toko (ruko) D, yang merupakan supplier pemasaran kios.
Dari keterangan D, polisi mendapat informasi bahwa yang akan mengambil paket tersebut orang lain berinisial R. Dari sana kemudian petugas menangkap R, I, dan E di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"R ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dikembangkan ternyata yang mesan itu saudara E yang dibantu oleh istrinya sendiri, saudara I yang juga ditangkap di TKP sekitar Kemayoran," tuturnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa paket sabu tersebut. Saat diperiksa, sabu cair tersebut dimasukkan ke 5 bola mainan.
Baca Juga : Ambulans Diduga Dipakai Edarkan Sabu, Sopir Kabur Usai Tabrak Polisi
"Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair. Ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kg. Ini masih berat kotornya aja. Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga : Sindikat Pengedar Sabu Internasional Jaringan Malaysia Digagalkan di Surabaya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.