JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pencegahan alih fungsi lahan Pertanian. Tidak hanya lembaga terkait seperti Kementerian, TNI, Polri dan Kejaksaan, Kementan juga menyurati para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk turut memberikan dukungan.
Dalam surat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan dalam Undang Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan terjaminnya ketersediaan lahan pangan melalui penetapan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) yang ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Hal ini dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ketersediaan lahan untuk pangan mutlak harus dilakukan," ujar Mentan SYL, pada acara Ekspose Program 100 Hari Menteri Pertanian di Gedung PIA, Kementan, Jumat (31/1/2020).
Mentan SYL juga memberikan apresiasinya kepada daerah yang telah menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW. Tercatat, ada 68 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi yang menetapan Perda tentan PLP2B. Sementara, terdapat 222 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi yang telah menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW.
"Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan K/LP2B agar segera menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW," tegas Mentan SYL.
Melalui Kemendagri, Mentan SYL meminta dukungan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ini dilakukan hingga level Kecamatan. Mentan ingin percepatan penetapan PLP2B ini melibatkan Camat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan komitmen untuk melindungi lahan pangan.