Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iran Penjarakan Dua Pekerja Badan Amal karena Menjadi Mata-Mata AS

Debrinata Rizky , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |16:48 WIB
Iran Penjarakan Dua Pekerja Badan Amal karena Menjadi Mata-Mata AS
Bendera Iran. (Foto/Teheran Times)
A
A
A

Sebelumnya pengadilan Iran telah menghukum mati seorang mata-mata AS dan memenjarakan dua orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama pada Oktober 2019, dan orang keempat dipenjarakan selama 10 tahun karena menjadi memata-mata Inggris.

Pada saat itu Iran dua orang yang dipenjarakan diidentifikasi bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya dituduh menjadi mata-mata AS dengan hukuman 10 tahun dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).

Tidak jelas apakah kedua nama pria itu terkait dengan putusan pengadilan Iran dalam vonis terbaru.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement