“Bahwa inisiatif pemerintah yang disampaikan ini adalah dengan semangat akan melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif tentu saja nantinya pun harus bermanfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia dalam perlindungan data pribadinya,” imbuh dia.
Puan mendorong DPR melalui Komisi I dan pemerintah agar dapat mensosialisasikan draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke masyarakat, sehingga masyarakat tak mendapatkan draf RUU abal-abal dan menimbulkan masalah.
“Kami juga meminta pemerintah bersama-sama dengan komisi 1 itu harus bisa menyosialisasikan terkait draf dan DIM yang akan dibahas sehingga tidak timbul hal-hal abal-abal atau draf atau DIM abal-abal yang sebenarnya tidak dibahas di DPR,” tegas Puan.
Jhonny G Plate (Okezone)
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menuturkan, nantinya RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Kebanyakan isinya RUU itu terkait hak-hak yang sifatnya personal dan privat.