Dia menjelaskan, warga marah karena dijanjikan kalau lahannya tidak diekskusi, namun akhirnya ada yang diratakan dengan alat berat. "Saat ini diperkirakan ada 10 hektare lahan plasma yang ditumbang. Warga berusaha mempertahankan tanahnya yang sudah lama mereka garap," imbuhnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Haysim mengatakan bentrokan terjadi karena warga berusaha mengadang aparat yang melakukan ekskusi. Terkait polisi menggunakan gas air mata, Haysim tidak mau menjelaskan lebih jauh.
"Ini sponton dari warga saja, saat lahan plasma dieksekusi. Tidak terjadi bentrokan, jangan dibesar besarkan ya," kata Kapolres.
Luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektar yang terdiri dari 2.000 hektar lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektar milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali).
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.