Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis Remaja di Berau Dijadikan Budak Seks oleh Pamannya Sendiri

Gadis Remaja di Berau Dijadikan Budak Seks oleh Pamannya Sendiri
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus pencabulan ini ke Polsek Talisayan. "Perlakuan bejat pelaku ini terakhir dia lakukan pada 27 Januari 2020. Saking seringnya, pelaku sampai lupa berapa kali mencabuli korban," papar Budi.

Keluarga korban yang datang langsung ke Mapolsek Talisayan mengajukan laporan atas perbuatan bejat pelaku. Pelaku langsung dijemput untuk dilakukan penahanan.

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku jika dirinya tertarik secara seksual kepada keponakannya sendiri.

Akibat perbuatannya, AM akan mendekam di balik jeruji dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara sebagaimana disebutkan pada Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke Polres Berau guna penindakan lebih lanjut. Pelaku sementara ini ditahan di Mako Polres Berau," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement