Sebelumnya pada 15 Januari 2020 MR (12) siswa kelas VII salah satu SMP negeri di Kota Malang, diduga mengalami bullying yang menyebabkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan jari tengah tangan kanan MR sampai harus diamputasi lantaran luka yang cukup parah.
Baca Juga: Pelajar yang Bully Rekannya di SMPN Malang Jadi Tersangka
Kepolisian sendiri telah melakukan penyelidikan dan menduga ada penganiayaan terhadap korban. Polisi telah memeriksa setidaknya 15 orang untuk dimintai keterangan. Selain itu hasil visum dari pihak RS Lavalatte juga sudah diterima pihak kepolisian.
Dari sanalah Polresta Malang Kota telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan menetapkan tersangka, kepada pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur.
(Fiddy Anggriawan )