"Saat melihat motor yang tengah terparkir di pinggir jalan atau di depan rumah, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T," paparnya.
"Para pelaku merupakan sindikat bongkar-pasang dalam melakukan pencurian dengan TKP yang berbeda-beda," sambungnya.
Kepada polisi, RJ mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak empat kali.
Para pelaku ini, lanjut dia, sering melakukan aksi begal dengan menggunakan pistol mainan untuk mengancam korbannya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 juncto 365 Ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan ke 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.