JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengaku tak segan-segan akan menutup Diskotek Club Bar and Lounge Venue, dan Golden Crown, jika memang terbukti pihak manajemen dua tempat hiburan malam itu ikut mengedarkan barang haram kepada para pengunjung.
Ia menjelaskan, penutupan itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran kita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018, kita rekomendasikan untuk ditutup," kata Cucu kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: BNN Razia Diskotek Venue & Golden Crown, 108 Pengunjung Positif Narkoba
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di Diskotek Club Bar and Lounge Venue dan Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020 dini hari. Hasilnya, dalam razia di Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba.
Sementara itu di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.
Baca juga: BNN Gerebek Gudang Sabu di Medan, Penarik Becak Motor Diciduk
Cucu menyebut, pihaknya perlu menunggu surat rekomendasi dari pihak BNN dalam melakukan penutupan kepada dua tempat hiburan malam tersebut.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari BNN," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.