Baca Juga : Hari Kedua Sistem Tilang Elektronik Catat 157 Kendaraan di Jakarta Langgar Aturan
Mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan membayar denda.
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor, yaitu pelanggaran markah jalan, melewati stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
Baca Juga : 4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.