JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meyakini Mensesneg Pratikno akan memberikan rekomendasi terkait izin revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Ia menyebut proses pengerjaan renovasi itu mengacu kepada Keppres 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di Ibu Kota Jakarta.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memilih untuk memberhentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sejak Rabu 29 Januari 2020.
Hal itu setelah DPRD menilai ada kesalahan administratif yang dilakukan oleh Pemprov DKI berupa tidak mengajukan izin terlebih dahulu ke Mensesneg Pratikno dalam mengerjakan proyek tersebut.
“Jadi, itu (revitalisasi) sejalan dengan Keppres Nomor 25 tahun 1995 karena memang rancangannya dibuat mengikuti Keppres,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan, keyakinan itu didapat setelah pihaknya duduk bersama dengan Kemensesneg membahas renovasi salah satu ikon Ibu Kota tersebut.
“Malah komisi pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan ruang terbuka hijau di kawasan Monas dan sebagian juga baru menyadari bahwa tempat parkir IRTI kemudian lenggang Jakarta itu, semua itu akan menjadi tempat hijau,” tutur mantan Mendikbud ini.
Anies mengaku tidak mengetahui kapan surat izin itu diberikan ke Pemprov DKI.
"Jadi, prinsipnya sudah disepakati. Tapi kan harus diwujudkan dalam bentuk gambar. Sudah dikerjakan tadi malam sampai tadi pagi. Tadi sudah dikirimkan ke Setneg. Nanti Insya Allah tinggal dieksekusi," tuntasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.