JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut bahwa rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) bekas kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) perlu dipertimbangkan secara matang.
Zainut menilai, masih adanya potensi ancaman keamanan di dalam negeri bila 600 WNI eks ISIS tersebut dipulangkan. Pasalnya, menurut dia, WNI eks ISIS itu tidak hanya saja sekadar terpapar paham radikal, namun sebagian dari mereka adalah pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan di ISIS.
"Menurut hemat kami rencana pemulangan tersebut perlu dipertimbangkan kembali secara lebih matang, cermat dan ekstra hati-hati. Perlu dilakukan antisipasi dan kewaspadaan khususnya terhadap gangguan keamanannya," ujar Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Jokowi Isyaratkan Tidak Setuju Pulangkan WNI Eks ISIS
Ia menjelaskan, pemerintah perlu melakukan tinjauan dari aspek hukum formal terkait pemulangan WNI eks ISIS tersebut.
"Kami berpandangan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi profil mereka secara teliti dan cermat. Sehingga mereka dapat diklasifikasikan berdasarkan risikonya," lanjutnya.
Menurutnya, setidaknya ada tiga klasifikasi identifikasi profil para WNI eks ISIS di Timur Tengah tersebut. Pertama, yang sudah sadar, kedua yang masih terpapar, dan ketiga yang perlu mendapat perhatian khusus dan harus berurusan dengan hukum.
"Kami akan menyerap dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Sehingga pengambilan keputusannya benar-benar tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," tutur Zainut.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS Masih Dianalisis
Dia menambahkan, Kemenag dalam menanggulangi bahaya radikalisme telah menyiapkan program kontra narasi dan program humanisasi melalui pendekatan kontra radikalisasi yakni melalui upaya penanaman nilai-nilai keindonesiaan, serta nilai-nilai moderasi beragama.
"Dalam prosesnya, strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan sekolah Kementerian Agama," papar dia.