"Satu orang mengawasi lingkungan, satu mengambil dengan kunci T dan anak kuncinya lainnya menyesuaikan ukuran kunci sepeda motornya," katanya.

Setelah berhasil membawa sepeda motor hasil curiannya, kedua pelaku menjualnya ke dua orang penadah berinisial S (33) dan IS (20), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Kalau paling mahal saya jual Rp2,5 juta, untuk yang keluaran di bawah 2015 saya jual Rp2,2 juta ke penadah (S dan IS). Hasilnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena saya tidak kerja. Dulu pernah masuk penjara juga perkara pencurian motor," ucap pelaku berinisial M.
Setyo Koes menambahkan, keempat pelaku diringkus dalam waktu bersamaan pada Senin 3 Februari 2020 di tempat dan rentang waktu yang berbeda. Namun, saat penangkapan tersangka M dan DS sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas hingga ambruk.