Bahkan, DS sampai harus dilumpuhkan dengan tiga kali timah panas yang mengarah ke kaki kiri dan kanannya. "Saat akan diamankan dua pelaku curanmor ini sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor, 20 Mobil Disita
Dari keempat pelaku, polisi mengamankan tujuh sepeda motor, enam unit sepeda motor di antaranya merupakan hasil curian dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.
"Dari motor yang kita amankan ada yang milik saudara Mistiani dan Ria Subianti yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan penjara 7 tahun, sedangkan untuk penadah sepeda motor curian terancam hukuman 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.