Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKL di Cirebon Dipenjara karena Tak Bayar Denda Berjualan di Trotoar

PKL di Cirebon Dipenjara karena Tak Bayar Denda Berjualan di Trotoar
(Foto: iNews.id/Miftahudin)
A
A
A

CIREBON – Sulaiman (49), pedagang kaki lima (PKL) di Cirebon, Jawa Barat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tiga hari dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pelabuhan Kota Cirebon, Jumat (7/2/2020).

Sebagaimana diberitakan iNews.id, warga Desa Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditahan karena berjualan di atas trotoar. Saat itu, Sulaiman tidak mampu membayar denda sebesar Rp152.000. Sejumlah rekan sesama PKL yang ikut menjemput bebasnya Sulaiman terlihat sangat terharu.

Sulaiman mengatakan, kejadian itu berawal saat terjadi penertiban pada 13 Januari 2020. Saat itu, ada 17 PKL di kawasan Jalan Sudarsono tepatnya depan RSUD Gunung Jati yang terjaring razia penertiban. Sulaiman yang berjualan menggunakan gerobak becak kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon.

“Saya diberi kertas tilang untuk penebusan nanti setelah sidang. Seminggu kemudian, sidang digelar. Semua teman saya waktu itu pada bayar denda. Saya sendiri yang tidak bayar denda. Alasannya, saya enggak punya duit jadi tidak bisa bayar denda sebesar Rp152.000,” katanya.

Baca juga: Pria Bawa Catatan Silsilah Kerajaan Brawijaya Ngamuk di Jalanan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement