Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan PNS Lampung yang Dibuang di Kebun Sawit

Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan PNS Lampung yang Dibuang di Kebun Sawit
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Hanya keinginan untuk menguasai motor," kata Risma, melansir iNews.id, Minggu (9/2/2020).

Jasad korban ditemukan warga pada 20 Januari 2020. Sedangkan fakta lain yang terungkap yakni tiga tersangka suruhan Riyan diupahi Rp100 ribu untuk mengeksekusi korban.

Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya satu unit motor dan sebilah pisau. Pelaku utama Riyan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 juncto Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam Pasal 480 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement