Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 8 Orang Ditangkap
Polisi pun menggerebek kapal speedboat yang lagi bersandar. Dalam kapal itu terdapat MA dan AB. Polisipun menggeledah isi dalam kapal dan berhasil mengamankan 35 paket sabu tersebut.
"Pelaku diupah perpaketnya Rp5 juta. Sebelumnya mereka juga berhasil menerima pengiriman dari Malaysia," imbuhnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Merekan diancam dengan hukuman mati," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(Edi Hidayat)