Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Korona Ketimbang Pulangkan WNI Eks ISIS

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |14:09 WIB
DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Korona Ketimbang Pulangkan WNI Eks ISIS
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan berisi soal WNI kehilangan kewarganegaraannya.

Pasal 23 huruf d berbunyi: “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.”


Baca Juga : Pengamat Terorisme: Kemungkinan Besar Negara Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS

Pada Pasal 23 huruf f berbunyi : “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement