"Kita masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 206. Di pasal 23 disebutkan jelas soal warga negara yang kemudian berperang dengan di tempat lain di negara lain," katanya.
Baca Juga : Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Butuh Pembahasan Lebih Lanjut
(Erha Aprili Ramadhoni)