"Kita masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 206. Di pasal 23 disebutkan jelas soal warga negara yang kemudian berperang dengan di tempat lain di negara lain," katanya.
Baca Juga : Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Butuh Pembahasan Lebih Lanjut
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.