Selain itu, kata Azis, polisi juga menyatakan harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI di Youtube realita TV tersebut.
Tapi disisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.
"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujar Azis.
Baca juga: Merasa Dihina, FPI Polisikan Ade Armando
Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita TV memenuhi legalitas pers.