Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tolak Laporan FPI terhadap Ade Armando

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |20:50 WIB
 Bareskrim Tolak Laporan FPI terhadap Ade Armando
Perwakilan FPI saat di Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Putera)
A
A
A

JAKARTA - Laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan di media sosial ditolak Bareskrim Polri.

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

 Baca juga: Ade Armando Santai Dipolisikan FPI

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement