“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan geledah kediaman yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan dikediaman WED ditemukan butir Happy five,” ucap Yusri.

Dilanjutkan Yusri, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nani Darham.
"Dilakukan pendalaman setelah itu 2 hari kemudian ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ke 3 ini inisialnya NAD. NAD kita amankan disekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri.
Tak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu peredaran barang haram itu. Hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari Polisi melalukan penangkapan kepada seorang wanita berinisial NAD.