Dia merupakan sosok yang menjual kokain ke William dan J. Nanie yang pernah bermain film layar lebar berjudul Air Terjun Pengantin di kediamannya Apartemen di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dua hari kemudian tanggal 4 ternyata mereka semua memesan, dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD yang diamankan di apartemen (di kawasan) Setiabudi,” jelas Yusri.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di apartemennya NAD. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
(Awaludin)