SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah memecat 8 anggotanya yang bermasalah di awal 2020. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan karena absen kerja selama 30 hari berturut-turut.
Kedelapannya yakni anggota Polres Cilegon, Brigadir KKF; Bripda BA dan Bharatu JH dari Satbrimobda Banten; Brigadir MYH dan Bripda MIA dari Polres Lebak; Brigadir SF dari Polres Pandeglang; Brigadir SP dari Polres Serang Kota; dan Briptu RMP dari Polres Serang.
Anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a), yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian melanggar PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 21 Ayat 3 huruf (e).
