Sementara dihadapan perangkat RT dan pemuda, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan paket ganja lain, lalu mengeluarkan tiga paket besar ganja yang disimpan di dalam bungkusan plastik besar di balik lemari ruang tamu.
“Tersangkan dapatkan barang itu dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan Biaro 2 hari lalu,” tuturnya.

Tersangka, kata Iman, berencana membagi paket besar ini dengan beberapa paket-paket kecil untuk diedarkan di kawasan Agam Timur dan Kota Bukittinggi, dengan target pelangan pengemudi angkot, pengemudi ojek daring, pemuda, dan pelajar SLTA.
Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi, untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara, karena diduga melanggar undang-undang penyalahgunaan narkotika.
(Awaludin)