Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.
Nilai proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil adalah Rp3,4 miliar. Setelah ditelusuri, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Dalam perkara proyek tersebut, sebanyak tiga orang sudah dijerat. Bahkan, perkaranya sudah masuk ke persidangan.
Baca Juga : Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Transmisi
Ketiganya adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek transmisi.