JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aksinya menggerebek PSK di Kota Padang. Laporan dibuat oleh Jaringan Aktivis (JARAK) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
"Tadi di dalam ada beberapa yang kita duga sebagai pelanggaran kode etik. Terus penyalangunaan wewenang abuse of power-nya, terus ada konflik kepentingan juga yang dilakukan Andre Rosiade yang menyalahi di situ. Jadi kita sudah tuangkan dalam berkas juga, sudah kita serahkan ke dalam berkas itu," kata Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung di lokasi.
Ia menyebut, pihaknya menyertakan beberapa alat bukti saat melaporkan Andre ke MKD, yakni pasal kode etik yang diduga telah dilanggar.

"Tadi bukti-bukti kita bawa tadi berupa tulisan pasal-pasal yang dilanggar ada beberapa pasal yang dilanggar untuk di kode etik dewan. Contohnya di Bab 1 Pasal 2 terus Bab 4 Pasal 5 itu ada beberapa yang dilanggar, tadi kita sudah buat di situ, kita sudah serahkan ke dalam, nanti tinggal kita tunggu saja dari MKD bagaimana kajiannya mengenai laporan kami," ucapnya.
Ia berharap seluruh anggota MKD segera memproses laporannya dengan memanggil Andre di dalam sidang kode etik.
"Ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat. (Harapannya) dipecat, dipecat dari DPR RI. Sanksi dari kami harapkan Andre segera diharapkan dari dewan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)