Baca Juga : Gara-Gara Rokok, Pemuda di Jember Duel hingga Tewas
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka akan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)