Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila & Obat Daftar G

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |15:17 WIB
 Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila & Obat Daftar G
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BANTUL - Empat orang tersangka narkotika jenis tembakau gorila ditangkap Satuan Narkoba Polres Bantul Polda DIY. Tak hanya itu, petugas juga menangkap seorang tersangka pengedar obat-obatan dalam daftar G, dengan barang bukti mencapai 15 ribu butir.

Kaur Bins Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis tembaku gorila berawal setelah petugas menangkap salah satu tersangka berinisial RHS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus tiga tersangka lainnya yakni D, R, dan G.

“Dari tangan RHS petugas menyita barang bukti tembakau gorila sedangkan, sedang dari 3 tersangka lain disita lintingan tembakau gorila, tembakau siap linting dan obat-obatan masuk daftar G,” kata Utomo.

Dijelaskan, kepada penyidik, tersangka RHS mengaku mendapatkan barang tersebut dari online media sosial facebook dan instagram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement