Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila & Obat Daftar G

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |15:17 WIB
 Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila & Obat Daftar G
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Setelah tembakau gorila didapat kemudian RHS dijual kepada para pengguna tembakau gorila,” jelasnya .‎

 Penangkapan

Langgeng Utomo mengatakan, dari empat tersangka itu, seorang berinisial R merupakan DPO Polresta Yogyakarta dalam kasus kejahatan jalanan di wilayah Jetis. Selain menangkap empat tersangka, tersangka G dengan barang bukti sekitar 15 ribu butir obat-obatan masuk dalam daftar G. Dijelaskan, pasar obat terlarang para pelajar dengan harga setiap 10 butirnya antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.

Tersangka yang mengedarkan obat-obatan masuk daftar G dijerar dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara tersangka R yang juga DPO Polresta Yogyakarta mengaku sebelum melaksanakan aksi kejahatan jalanan dirinya bersama teman-temannya mengkonsumsi obat-obatan daftar G.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement