“Setelah tembakau gorila didapat kemudian RHS dijual kepada para pengguna tembakau gorila,” jelasnya .

Langgeng Utomo mengatakan, dari empat tersangka itu, seorang berinisial R merupakan DPO Polresta Yogyakarta dalam kasus kejahatan jalanan di wilayah Jetis. Selain menangkap empat tersangka, tersangka G dengan barang bukti sekitar 15 ribu butir obat-obatan masuk dalam daftar G. Dijelaskan, pasar obat terlarang para pelajar dengan harga setiap 10 butirnya antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.
Tersangka yang mengedarkan obat-obatan masuk daftar G dijerar dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara tersangka R yang juga DPO Polresta Yogyakarta mengaku sebelum melaksanakan aksi kejahatan jalanan dirinya bersama teman-temannya mengkonsumsi obat-obatan daftar G.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.