Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Pria Solo Mengaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang

Agregasi Solopos , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |16:24 WIB
Ditangkap Polisi, Pria Solo Mengaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sapto mengaku sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu itu agar kuat begadang dan bekerja. Sebab, ia harus bolak-balik Solo-Lampung sebagai surveyor proyek pembangunan di Lampung.

“Kalau tidak nyabu nanti mudah lelah, sebenarnya tidak ada bedanya dengan merokok sama saja,” ujarnya.

Ia mengaku tahun 2010 pernah mendekam selama empat bulan di penjara karena mencuri handphone. Sementara Prasetyo mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di media sosial.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement