JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri merilis total 59 kilogram narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan di berbagai lokasi di Provinsi Riau. Barang haram ini diketahui datang dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut.
Wadir Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan di Jalan Hang Tuah, Lima Puluh, Pekanbaru pada 21 Januari 2020. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti 20 butir pil ekstasi dan 15 kilogram sabu.
"Petugas mencurigai dan membuntuti satu mobil Avanza dan menangkap tiga tersangka dan menemukan 15 kilogram sabu yang diletakkan di tas hitam," kata Krisno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan sabu sebanyak 30 kilogram di Dumai, Riau pada 4 Februari 2020. "14 kilogram lainnya di Desa Bukit Batren, Dumai Timur pada 5 Februari," ujarnya.
Polisi berhasil mencokok 11 tersangka bernisial JN, UD, dan DS di Pekanbaru saat penggerebekan pada 21 Januari 2020 lalu. Selanjutnya, MBO dan PJ ditangkap di Batubara, Sumatera Utara pada 4 Februari berdasarkan hasil pengembangan penggerebekan di Dumai.
"Sedangkan TL ditangkap di Dumai dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ucapnya.
Ia melanjutkan, tersangka RI, SI, RO ditangkap di Dumai. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menemukan 14 kilogram sabu pada 10 Februari 2020 lalu.
(Rizka Diputra)