JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam kasus ini, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Lalu dalam proses banding, Pengadilaj Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman satu tahun penjara terhadap Irwandi.
Penolakan Kasasi itu tertuang dalam amar putusan MA di mahkamagung.go.id, dengan nomor perkara : 444/K/PID.SUS/2020, dengan berkas permohonan asal, Pengadilan Jakarta Pusat, dengan nomor surat pengantar : W10.U1/16.235/HN.05.XI.2019.03, dengan nomor putusan PT : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.
Sidang Kasasi tersebut diputuskan oleh, Hakim Mohammad Askin, Prof Krina Harahap, dan Prof DR Surya Jaya, dengan panitera penggati, Achmat Rifai.
"Amar putusan, Tolak Perbaikan," tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat Okezone di laman resmi MA, Kamis (13/2/2020).