Sekadar diketahui, suap tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 serta menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Baca Juga : Perda KTR Bogor Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Atas perbuatannya, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum merespons saat Okezone hendak mengkonfirmasi terkait putusan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)