TANGERANG - Seorang WNA asal Yaman, AA diamakan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena kedapatan membawa daun khat atau teh arab seberat 9,3 Kg. Daun khat dibawa oleh AA melalui terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan disembunyikan dengan kemasan daun henna.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, daun tersebut akan digunakan oleh relasi AA sesama warga Yaman dan warga Arab Saudi yang berada di Puncak, Bogor. Mereka biasa mengkonsumsi daun khat dengan cara diseduh dan dicampur dengan daun teh.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, daun khat tersebut akan digunakan bersama-sama dengan relasinya yang ada di Puncak, Bogor. Mereka memakai daun khat itu untuk minum teh," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (13/02/2020).

Efek yang ditimbulkan dari penggunaan daun khat ini mirip dengan efek ganja, seperti halusinasi dan euforia berlebih, serta menimbulkan ketergantungan. Daun khat juga mengandung zat katinon yang termasuk dalam Narkotika golongan 1.
"Daun khat mengandung katinon. Efek yang ditimbulkan sama seperti ganja, yang bisa membuat fly (berhalusinasi)" jelasnya lagi.
Saat ini, pelaku sudah ditangani Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.